
KENDARI, BINTANGSULTRA.COM – Konsorsiom LPK Sultra bersama Jaringan Aktivis Kepulauan Buton laporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Jumat, 2 Mei 2025
Laporan ini dilayangkan menyusul temuan dugaan kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Buton.
Menurut mereka, kekurangan volume tersebut terjadi pada pembangunan jalan di Desa Boneatiro, Desa Tembe, Pasarwajo, akses jalan menuju Pelabuhan Umalaoge, jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaumbu, serta pekerjaan peningkatan dan rekonstruksi jalan di dalam Desa Bukit Asri dan Desa Mabulugo, Kecamatan Kapontori.
Konsorsium menilai bahwa ketidaksesuaian volume pekerjaan ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2023. Mereka menegaskan pentingnya Kejati Sultra untuk segera mengambil tindakan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Mereka juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan penggunaan anggaran negara.
sumber berita: Iqbal
