
KANTOR DESA LASOSODO KECAMATAN WADAGA KAB. MUNA BARAT. Foto: ist
Muna Barat- Aparat Desa di pecat secara sepihak (Kades) Desa Lasosodo Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat, salah satu perangkat desa di berhentikan dengan cara tidak hormat atau sepihak. Jumat, (6/12/2024).
Pasalnya tanpa ada pemberitahuan resmi atau SP1 dan SP2 tiba-tiba Kades bertindak sesuka hati melakukan eksekusi.
Perangkat desa itu La Mpulangi masih aktif juga maksimal melakukan pelayanan terbaik untuk masyarakat desa Lasosodo Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat.
Ironisnya Kades Lasosodo itu tidak menghargai untuk para perangkat desa terkesan sangat arogan telah melakukan pemberhentian secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Seorang perangkat desa La Mpulangi mengatakan sebelumnya kades mengumpulkan mereka semua (Perangkat Desa) dan saya tidak di undang di rapat tersebut di kantor Desa Lasosodo pada Jumat, (24/11/2024)
Untuk evaluasi kinerja perangkat, jadi semua perangkat menghadiri undangan tersebut, namun yang pada akhir sesi rapat setelah semua masukan serta evaluasi selesaim., kata teman saya yang juga perangkat desa saya di berhentikan dari perangkat desa, katanya.
Kades Sudah memecat saya tanpa prosedur yang benar tanpa , jadi saya bingung ada Apa Ini,? Ungkapnya sembari bertanya.
Saya sangat kecewa dan merasa dijebak dengan keputusan kades Lasosodo Ini Kok Semena mena memperhentikan saya tanpa adanya masalah Ataupun pemberitahuan sebelumnya.,ujar La Mpulangi
Adapun perangkat lainnya semarasa kecewa terhadap tindakan Kades Lasosodo, Saya juga menyampaikan,” Tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” ujar La Mpulangi
Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah harus melalui tahapan penyuratan SP dan musyawarah. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanyanya.
LAPORAN: REDAKSI
